Jakarta, Polisi.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan skema ponzi yang menggunakan modus Arisan Duos. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21) yang ditangkap oleh pihak berwajib.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada Minggu (12/1). Begitu laporan diterima, kasus ini segera ditangani oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Setelah laporan dibuat pada 12 Januari, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh rekan-rekan di Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary pada Sabtu (18/1).
Investasi Skema Ponzi Bernama Arisan Duos
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa penipuan ini dilakukan dengan skema ponzi yang menggunakan investasi yang disebut Arisan Duos, yang dilakukan melalui media elektronik. Tersangka, SFM, diketahui adalah seorang ibu rumah tangga yang bertanggung jawab sebagai pengelola skema penipuan tersebut, yang sudah beroperasi sejak September 2024.
SFM melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi melalui grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang. Dalam grup tersebut, ia mempromosikan investasi dengan janji keuntungan cepat dan menawarkan pinjaman dana.
Temuan 85 Korban
Penyidik telah mencatat ada 85 korban yang terlibat dalam kasus ini, dengan 4 laporan polisi yang telah dibuat. Dari jumlah tersebut, 18 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan.
“Pelaku berinisial SFM, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun, telah melakukan aksinya sejak September 2024 dan berperan sebagai pengelola skema penipuan ini,” jelas Ade Ary.
“Grup WhatsApp yang digunakan tersangka bernama GUARISANBYBIYU, yang memiliki 425 anggota. Saat ini, penyidik telah menemukan 85 korban dan menerima 4 laporan polisi, dengan 18 korban yang telah diperiksa. Proses pemeriksaan terus berlanjut,” tambahnya.
Pidana Maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancamnya dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 4 tahun. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.
(Sumber: Cnnindonesia.com)