Lombok Tengah, Polisi.com – Polres Kabupaten Lombok Tengah kini menerapkan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas melalui program “tilang syariah”, yang dimulai pada bulan Ramadan tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik bagi masyarakat dalam menjaga disiplin berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan tilang konvensional. Pelanggar lalu lintas tidak langsung dikenakan sanksi tilang, melainkan diberi kesempatan untuk membaca ayat suci Al-Qur’an.
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan lancar dan benar, mereka tidak akan dikenai tilang”
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan lancar dan benar, mereka tidak akan dikenai tilang. Sebagai gantinya, mereka akan diberi tantangan untuk membaca ayat suci Al-Qur’an,” ujar Puteh dalam keterangan yang dikutip dari situs Korlantas Polri pada Senin (3/3).
Jika pelanggar berhasil menyelesaikan tantangan dengan baik, mereka hanya diberikan imbauan agar tidak mengulang kesalahan yang sama di masa depan.
Mendorong Minat Membaca Al-Quran
Puteh menambahkan, tujuan utama dari program tilang syariah ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas sekaligus mendorong minat mereka untuk membaca Al-Qur’an. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam dua hal tersebut.
“Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. InsyaAllah, semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” jelasnya.
Program tilang syariah ini memberikan pendekatan penegakan hukum yang lebih edukatif dan religius. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi lebih disiplin dalam berkendara, tetapi juga semakin dekat dengan ajaran agama, terutama di bulan suci Ramadan.
(Sumber: Detik)