Date:

Share:

Mabes Polri: Kapolri Cuma Bisa Dicopot Presiden

Related Articles

Jakarta, Polisi.com – Mabes Polri memberikan tanggapan terkait revisi Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 yang memungkinkan DPR memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga, termasuk Kapolri.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh Presiden.

Kapolri Hanya Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

“Menurut Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” jelas Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan bahwa dalam UU yang sama, Polri secara kelembagaan berada di bawah Presiden. Selain itu, pada Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menjalankan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan amanah bagi Polri yang hingga saat ini tetap menjadi dasar tugas-tugas kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2), DPR telah mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam revisi tersebut, disepakati adanya penambahan Pasal 228A.

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.”

Selain itu, dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR, disebutkan bahwa beberapa instansi atau lembaga, termasuk Kapolri, Panglima TNI, hakim MK, MA, dan komisioner KPK, penunjukan pejabatnya melalui mekanisme DPR.

(Sumber : CNN Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


Popular Articles