Sulawesi Tengah, Polisi.com – Yusran, seorang pedagang sayur, menemukan sebuah dompet berisi uang dan kartu ATM, namun bukannya mengembalikannya, ia justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya hingga mencapai Rp 20 juta. Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Albert Aries, seorang pengamat hukum pidana, mengingatkan masyarakat agar selalu melaporkan barang yang ditemukan kepada pihak kepolisian dan tidak berusaha menguasai benda tersebut. “Jika seseorang menemukan dompet di jalan yang berisi identitas dan kartu ATM, jelas itu milik orang lain. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya barang tersebut dikembalikan ke kantor polisi atau pihak yang berwajib,” ujar Albert saat dihubungi media online pada Minggu (2/2/2025).
Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP
Menurut Albert, barang temuan pada dasarnya adalah milik orang lain. Jika barang tersebut dikuasai, dijual, atau digunakan untuk kepentingan pribadi, hal itu dapat dikenakan pasal penggelapan. “Jika barang milik orang lain yang ditemukan malah dijual, dibelanjakan, atau dikonsumsi, itu jelas merupakan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Proses penghentian penuntutan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice dianggap wajar dan bisa diterima oleh masyarakat, menurut beberapa pihak. Hal ini mengingat bahwa kerugian korban telah dipulihkan, dan tidak akan efektif atau efisien jika perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan. Namun, perlu ada catatan mengenai rekam jejak pelaku tindak pidana yang telah menjalani restorative justice, agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan, demikian dikatakan salah satu sumber.
Selain itu, saat ini, pelaksanaan restorative justice belum memiliki payung hukum yang setara dengan Undang-Undang. Sebagai langkah ideal, mekanisme ini sebaiknya diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana, mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026.
Restorative Justice
Sebagai informasi, kasus hukum yang menimpa Yusran, seorang pedagang sayur, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kejadian ini berawal pada November 2024, ketika Yusran menemukan sebuah dompet hitam berisi uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM saat dalam perjalanan menuju pasar. Alih-alih melaporkan temuan tersebut ke polisi, Yusran tergoda untuk menggunakan uang tersebut melalui ATM hingga total mencapai Rp 20 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa Yusran menggunakan uang itu untuk membeli dua ponsel, sebuah mesin kompresor, gelang emas seberat gram, dan untuk biaya sehari-hari. Namun, dengan mempertimbangkan latar belakang kehidupan Yusran, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan damai dengan pihak pemilik, serta pengembalian uang, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui proses restorative justice (RJ).
“Dengan disetujuinya RJ, tersangka segera dibebaskan,” ujar Agus Salim dalam keterangan resminya pada Jumat (31/1/2025).
(Sumber: Kompas.com)