JAKARTA, Polisi.com – Kasus pencucian uang hasil judi online kembali mencuat, kali ini melibatkan sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, Hotel Aruss. Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi yang cukup rapi, di mana dana hasil perjudian daring disalurkan untuk membangun dan mengoperasikan hotel tersebut. Kasus ini menyorot bagaimana bisnis yang tampak legal bisa dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Dari Rekening Penampung ke Bangunan Hotel
Modus yang dilakukan terbilang klasik, namun efektif mengelabui pada awalnya. Uang hasil judi online dari platform seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola, ditampung dalam beberapa rekening atas nama individu.Â
Dari rekening-rekening inilah, dana kemudian ditransfer secara bertahap ke PT AJP, perusahaan pengelola Hotel Aruss. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa total dana yang terlacak mencapai Rp 40,5 miliar, ditransfer melalui lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD, dan KB, serta setoran tunai dari GP dan AS.
Peran Kunci Komisaris dan Korporasi
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu korporasi PT AJP dan individu berinisial FH. FH sendiri diketahui menjabat sebagai komisaris di PT AJP.Â
Ia diduga kuat sebagai otak di balik skema pencucian uang ini. FH menerima dana dari rekening penampung judi online dan menggunakannya untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss melalui PT AJP.Â
Keuntungan dari operasional hotel pun kemudian kembali ke kantong FH.Â
Hotel Tetap Beroperasi, Audit Keuangan Dikejar
Meskipun telah disita dan dipasang garis polisi, Hotel Aruss tetap diizinkan beroperasi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses audit keuangan dan penelusuran aliran dana. Polisi masih mendalami seberapa besar keuntungan operasional hotel yang mengalir ke rekening FH.Â
Bantahan Keterlibatan Oknum Kominfo
Sempat beredar isu bahwa situs-situs judi online yang terlibat dalam kasus ini dilindungi oleh oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, Bareskrim Polri membantah hal tersebut.Â
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa situs-situs judi online tersebut justru sering di-takedown oleh Kominfo, meskipun kemudian muncul kembali dengan nama dan variasi yang berbeda.Â
Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap judi online terus dilakukan, meskipun menghadapi tantangan dengan cepatnya situs-situs tersebut bermutasi.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus pencucian uang melalui Hotel Aruss ini memberikan beberapa pelajaran penting:
· Kewaspadaan Terhadap Transaksi Mencurigakan
Lembaga keuangan dan masyarakat perlu lebih waspada terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan jumlah besar dan sumber dana yang tidak jelas.
· Kerja Sama Antar Lembaga
Kerja sama antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus pencucian uang.
· Penegakan Hukum yang Tegas
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online dan pencucian uang sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan judi online dan pencucian uang membutuhkan kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak. Modus operandi yang semakin canggih menuntut aparat penegak hukum untuk terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan menindak kejahatan ini.
(Sumber: Kompas.com)