Date:

Share:

Bareskrim Akan Segera Periksa Kepala Desa Kohod Terkait Kasus HGB Laut Tangerang

Related Articles

Jakarta, Polisi.com – Bareskrim Polri akan segera memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan wilayah pagar laut Tangerang. Pemanggilan ini direncanakan setelah status perkara naik ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih tegas jika diperlukan, termasuk memanggil Arsin dengan upaya paksa.

“Jika sudah teridentifikasi adanya tindak pidana, kami akan melaksanakan penyidikan. Kami siap memanggil Arsin, bahkan dengan upaya paksa jika diperlukan,” ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, Arsin telah dipanggil untuk dimintai keterangan saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, Arsin tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Pemanggilan awal bersifat klarifikasi, jadi dia bisa memilih untuk hadir atau tidak,” jelas Djuhandhani.

Bareskrim Polri Siapkan Langkah Paksa Jika Kepala Desa Kohod Tidak Hadir dalam Tahap Penyidikan

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa Bareskrim Polri siap mengambil langkah paksa untuk menjemput Kepala Desa Kohod, Arsin, jika ia kembali mangkir dari panggilan di tahap penyidikan. Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ini telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami sepakat bahwa terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik,” ujar Djuhandhani.

Penyidik Bareskrim kini akan mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Djuhandhani menekankan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara tuntas dan transparan. Penyidik akan berusaha mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Proses penyidikan ini akan kami jalankan secara profesional. Kami akan fokus mencari bukti-bukti yang dapat mengarah pada penetapan tersangka. Tentunya, kami tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai tersangka ditetapkan,” tambah Djuhandhani.

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Pemalsuan SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang, Tindak Pidana Diduga Melibatkan Pencucian Uang

Sejak 10 Januari 2025, Bareskrim Polri telah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut Tangerang. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tindak pidana pencucian uang. Djuhandhani mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 263, 264, dan 265 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Sumber: CNN Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


Popular Articles