Jakarta, Polisi.com – Pemilik kendaraan bermotor tidak hanya menikmati kenyamanan dan kemudahan dalam bertransportasi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan adalah membayar pajak tepat waktu.
Banyak pemilik kendaraan yang masih bingung apakah kendaraan dengan pajak mati dapat langsung dikenakan tilang oleh petugas. Untuk menghindari potensi sanksi hukum, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku.
Bisakah Kendaraan dengan Pajak Mati Dikenakan Tilang?
Kendaraan dengan pajak mati bisa dikenakan tilang. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Sebagaimana dikutip dari laman Astra Daihatsu, PKB merupakan salah satu persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan memenuhi standar teknis serta lingkungan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu.
Apabila kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku, kendaraan tersebut dianggap tidak mematuhi peraturan. Dalam situasi ini, polisi berhak untuk memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
Menurut informasi yang diperoleh dari Polisi.com, dasar hukum yang digunakan oleh petugas polisi lalu lintas dalam menindak pelanggar pajak kendaraan adalah:
1. Kendaraan Wajib Memiliki STNK dan TNKB
Pasal 64 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib terdaftar. Sebagai bukti registrasi, pemilik kendaraan akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian, dalam Pasal 68 ayat 1, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
2. Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun
Dalam pasal 70 ayat 2, disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan ulang setiap tahun.
Pada Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi, STNK berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan bermotor. Sementara itu, ayat 3 menjelaskan bahwa STNK berlaku selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan, dan harus diperpanjang serta disahkan setiap tahunnya.
3. Denda Tilang untuk Kendaraan yang Pajaknya Mati
Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas menyebutkan bahwa pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK akibat belum membayar pajak dapat dikenakan denda. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
4. Kendaraan Bisa Disita Karena Mati Pajak
Selain dikenakan tilang, polisi juga dapat menyita kendaraan yang pajaknya mati. Hal ini diatur dalam Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyatakan:
“Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.”
Selain itu, Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan, salah satunya adalah tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.