Jakarta, Polisi.com – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan kendaraan untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di jalan tol tersebut.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, data dari Jasa Marga menunjukkan bahwa antara pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan puncaknya pada pukul 18.00 WIB, ada sekitar 9.000 kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota. Berdasarkan hal ini, Polda Metro Jaya memberikan diskresi dengan membolehkan penggunaan bahu jalan pada hari Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota, terutama di sekitar Semanggi dan Cawang, bisa terurai, bahkan sampai ke Cawang KM 1 atau Interchange Cawang.
Namun, Latif mengingatkan bahwa bahu jalan pada dasarnya diperuntukkan untuk keadaan darurat. Oleh karena itu, pengendara diharapkan dapat memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan patroli petugas. “Kami akan menjaga bahu jalan di Gerbang Tol Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, dan Kuningan. Jika ada kendaraan darurat, kami akan segera membersihkan bahu jalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini pertama kali diterapkan pada Senin, 24 Februari 2025, di mana kendaraan diperbolehkan menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota antara Semanggi dan Cawang dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di ruas tersebut.