Riau, Polisi.com – Polres Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial JM (35) dan IF (21) berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa polisi menyita 90 kilogram sabu yang dikemas dalam 90 bungkus, serta 10 bungkus pil ekstasi yang berisi puluhan ribu butir. Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Tim khusus Satresnarkoba Polres Bengkalis, yang dikenal dengan nama Elang Malaka, melakukan penyelidikan intensif.
Selama dua pekan pengintaian di kawasan perairan Sepahat, Bengkalis, petugas mencurigai sebuah speedboat 85 PK pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika petugas mendekati, speedboat tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Kejar-kejaran pun terjadi di perairan Selat Malaka. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut.
Di dalam speedboat, ditemukan dua pelaku penyelundupan narkoba. Setelah digeledah, petugas menemukan 100 bungkus narkotika yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Bengkalis. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku asal Bengkalis, narkoba tersebut diambil dari kawasan pantai Malaysia.
“Pelaku mengaku diperintahkan oleh dua orang lainnya yang kini masih diburu,” kata Putu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.