Jakarta, Polisi.com – Ditlantas Polda Metro Jaya kini menerapkan sistem pemberitahuan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Ke depannya, masyarakat yang terlibat pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik akan langsung mendapatkan pemberitahuan via WhatsApp. Notifikasi tersebut akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.
Notifikasi dikirimkan ke nomor pemilik kendaraan yang terdaftar.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirimkan secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon yang terdaftar. Ini adalah salah satu langkah dalam upaya digitalisasi pelayanan kami,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, pemberitahuan terkait pelanggaran lalu lintas ini dijamin cepat. Pelanggar yang melanggar aturan akan segera menerima notifikasi di handphone mereka, hanya dalam hitungan detik setelah kejadian pelanggaran. “Misalnya, dalam hitungan satu menit setelah pelanggaran terjadi, notifikasi langsung muncul di handphone pelanggar. Di sana, mereka bisa langsung mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas polisi mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat terdaftar pelanggar. Surat tersebut akan diterima oleh pemilik kendaraan. Namun, dengan sistem baru ini, prosesnya akan lebih cepat dan efisien.
(Sumber: Okezone.com)